Untuk legalisir dokumen di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, kamu harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Proses ini berbeda tergantung jenis dokumen dan tujuan penggunaannya (misalnya untuk kerja, studi, pernikahan, dsb). Syarat legalisir dokumen di...
Jika dokumen kamu seperti SKCK, akta lahir, ijazah, akta nikah, dll sudah mendapat apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maka: Kamu TIDAK PERLU lagi legalisasi di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Karena: Jepang dan Indonesia sama-sama peserta...
Jika dokumen kamu sudah mendapatkan apostille dari Kemenkumham, Kedutaan Jepang tidak perlu lagi melakukan legalisasi. Jepang adalah negara anggota Konvensi Apostille 1961, dan mengakui legalitas dokumen Indonesia yang sudah di-apostille. Syarat legalisir dokumen di...
Manfaat Pengakuan Apostille ini: Proses pengurusan dokumen jadi lebih cepat dan mudah. Tidak perlu antre dan repot ke kedutaan untuk legalisasi. Menghemat waktu dan biaya. Syarat legalisir dokumen di Kedutaan Japan Dokumen asli Softfile KTP Catatan : Sejak...
Jepang secara resmi mengakui apostille dari Indonesia sejak Indonesia mulai memberlakukan sistem apostille pada 4 Juni 2022. Dokumen resmi Indonesia yang sudah mendapatkan apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan langsung diakui sah di Jepang tanpa...