Jika dokumen kamu seperti SKCK, akta lahir, ijazah, akta nikah, dll sudah mendapat apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maka: Kamu TIDAK PERLU lagi legalisasi di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Karena: Jepang dan Indonesia sama-sama peserta Konvensi Apostille 1961 Mulai 4 Juni 2022, Jepang secara resmi mengakui apostille dari Indonesia Jadi, dokumen kamu sudah sah dan berlaku secara hukum di Jepang.

Syarat legalisir dokumen di Kedutaan Japan

  1. Dokumen asli
  2. Softfile KTP

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Japan hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Japan Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)