Jepang secara resmi mengakui apostille dari Indonesia sejak Indonesia mulai memberlakukan sistem apostille pada 4 Juni 2022. Dokumen resmi Indonesia yang sudah mendapatkan apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan langsung diakui sah di Jepang tanpa perlu proses legalisasi tambahan di Kedutaan Besar Jepang.

Syarat legalisir dokumen di Kedutaan Japan
- Dokumen asli
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Japan hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Japan Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :