Untuk legalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Kedutaan Besar Italia, prosesnya melibatkan beberapa tahapan legalisasi dari instansi pemerintah Indonesia hingga ke kedutaan. Berikut langkah-langkah umum yang perlu kamu ikuti. Syarat legalisir SKCK di...
Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah mengadopsi Konvensi Den Haag 1961 mengenai penghapusan legalisasi dokumen publik asing melalui apostille. Akibatnya, untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di Italia, termasuk SKCK, tidak perlu lagi dilegalisir di Kedutaan Besar...
Benar. Sejak 4 Juni 2022, Indonesia secara resmi menjadi pihak dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961. Ini membawa perubahan besar dalam cara dokumen publik Indonesia seperti SKCK, akta lahir, ijazah, dan lainnya disahkan untuk keperluan luar negeri. Syarat legalisir...
Konvensi Den Haag 1961 menghapus keharusan legalisasi dokumen publik oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan. Sebagai gantinya, dokumen cukup dilekatkan sertifikat apostille oleh otoritas yang ditunjuk oleh negara asal. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Italia/...
Untuk menggunakan SKCK keperluan Italia (seperti visa, studi, bekerja, atau tinggal), berikut adalah alur resmi dan terbaru setelah Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Italia/ Italy SKCK asli dari Mabes Polri Softfile KTP...