LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN INDIA

Kalau buku nikah kamu dibuat di Indonesia, dokumen tersebut harus sudah melewati proses legalisir di Indonesia dulu, biasanya dari KUA atau Disdukcapil, kemudian Kementerian Luar Negeri RI, baru kemudian bisa diajukan ke Kedutaan India untuk dilegalisir lebih lanjut....
Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)