Betul. Jika Anda ingin menggunakan akta kelahiran Indonesia di Malaysia untuk keperluan seperti: Visa anak (dependent pass) Pendaftaran sekolah Pendaftaran kelahiran di Malaysia (JPN) Keperluan hukum lainnya (kewarganegaraan, warisan, asuransi, dll) maka akta kelahiran harus dilegalisasi agar sah secara hukum di Malaysia.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Malaysia
- Akta Kelahiran asli
- Softfile KTP dan Paspor orang tua
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :