Alasan Mengapa Buku Nikah Perlu Dilegalisir Pendaftaran Pernikahan di Belanda: Buku nikah yang telah dilegalisir akan memungkinkan Anda untuk mendaftarkan pernikahan Anda di Belanda jika Anda atau pasangan Anda berencana untuk tinggal di Belanda. Visa dan Imigrasi: Buku nikah yang telah dilegalisir bisa digunakan untuk mengajukan visa keluarga atau untuk tujuan imigrasi ke Belanda. Keperluan Administratif : Jika Anda membutuhkan dokumen pernikahan untuk tujuan administratif di Belanda, seperti mengurus status perkawinan, warisan, atau urusan hukum lainnya, buku nikah yang telah dilegalisir akan diakui oleh pihak berwenang di Belanda.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Belanda

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor
  4. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)