Konvensi Den Haag 1961 menghapus keharusan legalisasi dokumen publik oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan. Sebagai gantinya, dokumen cukup dilekatkan sertifikat apostille oleh otoritas yang ditunjuk oleh negara asal.

Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Italia/ Italy
- SKCK asli dari Mabes Polri
- Softfile KTP
Catatan :
a. Ketentuan Perpol 6 Tahun 2023 SKCK untuk keperluan luar negeri dikeluarkan oleh Mabes Polri
b. Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Italia/ Italy hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Italia/ Italy Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :