Ya, benar. Jika Anda ingin membawa dokumen Indonesia, termasuk Akta Kelahiran, ke Belgia (atau negara-negara lain yang meratifikasi Konvensi Den Haag 1961), dokumen tersebut harus mendapatkan Apostille. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belgia Akta kelahiran...
Jika Akta Kelahiran Anda tidak dalam bahasa Belanda, Prancis, atau Inggris (bahasa resmi Belgia), Anda perlu menerjemahkannya ke dalam salah satu bahasa tersebut. Penerjemahan ini harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Indonesia. Syarat legalisir...
Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau oleh instansi terkait lainnya di Indonesia perlu dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah di Indonesia. Syarat...
Jika Anda berniat membawa Akta Kelahiran ke Belgia untuk tujuan administrasi, seperti untuk mendaftarkan pernikahan, mendapatkan visa, atau keperluan hukum lainnya, Anda harus memastikan bahwa Akta Kelahiran tersebut diakui sah secara internasional. Syarat legalisir...
DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa terjemah, legalisir, atestasi, apostile dokumen untuk keperluan di luar negeri dan pengurusan visa berpengalaman dan terpercaya. Bagi anda yang ingin mngurus visa di Kedutaan India untuk keperluan liburan, bisnis,...