Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau oleh instansi terkait lainnya di Indonesia perlu dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah di Indonesia.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belgia
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belgia hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :