Jika Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) mau dibawa ke Belanda untuk keperluan pernikahan, visa, atau urusan hukum lainnya, maka prosedur yang benar dan sah secara hukum internasional. Syarat legalisir SKBM/ surat single di Kedutaan Belanda SKBM/ surat single asli...
Betul. Jika Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) akan digunakan di Belanda, maka Tidak perlu dilegalisasi di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta. Sejak Indonesia menjadi anggota Konvensi Apostille (berlaku mulai 4 Juni 2022), semua dokumen publik termasuk SKBM cukup...
Jika SKBM akan digunakan di Belanda, tidak perlu dilegalisasi di Kedutaan Besar Belanda, karena Belanda menerima dokumen yang telah mendapat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI). Syarat legalisir SKBM/ surat single di Kedutaan Belanda SKBM/ surat...
Untuk mengurus legalisir Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, prosedurnya berubah sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille pada 4 Juni 2022. Syarat legalisir SKBM/ surat single di Kedutaan Belanda SKBM/ surat single...
Mulai 7 November 2023, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia tidak lagi menerima permohonan legalisasi dokumen (termasuk akta kelahiran) karena Indonesia dan Tiongkok telah sama-sama menjadi anggota Konvensi Apostille 1961. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan...
Fungsi apostille akta kelahiran di Tiongkok adalah untuk mengakui secara resmi keabsahan akta kelahiran yang diterbitkan di Indonesia, agar dapat digunakan secara legal di Tiongkok Daratan tanpa melalui proses legalisasi Kedutaan Besar Tiongkok. Syarat legalisir akta...