Untuk dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah Indonesia, seperti Buku Nikah (untuk pernikahan yang tercatat di KUA) atau dokumen lainnya, Anda perlu mendapatkan legalisasi terlebih dahulu dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Proses ini memastikan bahwa...
Belgia merupakan negara yang meratifikasi Konvensi Den Haag 1961, yang berarti bahwa Anda harus memperoleh Apostille di Kementerian Luar Negeri Indonesia setelah dokumen dilegalisasi oleh Kemenkumham. Apostille adalah pengesahan internasional yang menunjukkan bahwa...
Jika dokumen yang akan Anda bawa ke Belgia tidak dalam bahasa Belanda, Prancis, atau Inggris (bahasa resmi Belgia), Anda perlu menerjemahkannya terlebih dahulu ke salah satu bahasa resmi Belgia. Syarat legalisir SKBM/ surat single di Kedutaan Belgia SKBM/ surat single...
Benar, jika dokumen yang akan Anda bawa ke Belgia tidak dalam bahasa Belanda, Prancis, atau Inggris (bahasa resmi Belgia), Anda perlu menerjemahkannya terlebih dahulu ke salah satu bahasa resmi tersebut. Proses ini penting agar dokumen Anda dapat diterima dan diproses...
Jika Anda ingin membawa dokumen (seperti Buku Nikah atau dokumen lainnya) ke Belgia untuk keperluan administrasi, pendaftaran pernikahan, visa, atau keperluan hukum lainnya, Anda perlu memastikan bahwa dokumen tersebut diakui secara sah di Belgia. Ini melibatkan...
Jika Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) mau dibawa ke Belanda untuk keperluan pernikahan, visa tinggal, atau urusan hukum lainnya, maka prosedur resmi dan sah secara hukum internasional mengikuti standar dari Konvensi Apostille 1961, di mana Indonesia dan Belanda...