Dalam beberapa kasus, Akta Lahir yang telah dilegalisir atau di-apostille digunakan untuk proses permohonan kewarganegaraan atau status imigrasi di negara lain. Negara seperti Denmark mungkin membutuhkan bukti kelahiran Anda untuk menetapkan status kewarganegaraan...
Jika Anda ingin menggunakan Akta Lahir di Denmark, dan Indonesia serta Denmark sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961, maka Anda hanya perlu melakukan apostille pada Akta Lahir tersebut. Proses apostille ini akan mengesahkan keabsahan dokumen Anda untuk diakui di...
Sebelum melakukan apostille, Akta Lahir Anda harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Disdukcapil. Biasanya ini dilakukan agar dokumen tersebut diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diproses apostille. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan...
Tujuan legalisir Akta Lahir atau melakukan apostille pada dokumen tersebut adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diakui secara internasional. Akta Lahir yang telah dilegalisir atau di-apostille dapat digunakan untuk berbagai keperluan di luar negeri, seperti...
Meskipun apostille akan mengesahkan SKBM, Anda biasanya perlu menerjemahkan dokumen ke bahasa Inggris atau bahasa Denmark, tergantung persyaratan dari pihak yang membutuhkan dokumen tersebut di Denmark. Gunakan penerjemah tersumpah yang terdaftar dan diakui oleh...