Jika Anda ingin menggunakan Akta Lahir di Denmark, dan Indonesia serta Denmark sama-sama anggota Konvensi Apostille 1961, maka Anda hanya perlu melakukan apostille pada Akta Lahir tersebut. Proses apostille ini akan mengesahkan keabsahan dokumen Anda untuk diakui di Denmark, tanpa perlu proses legalisasi lebih lanjut ke Kedutaan Besar Denmark.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Denmark

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Denmark hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Denmark Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)