Buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang membuktikan bahwa pernikahan telah dicatat secara hukum di Indonesia.Prancis tidak secara otomatis mengakui buku nikah asing kecuali telah melalui proses pengesahan internasional. Syarat legalisir...
Jika Anda ingin menggunakan buku nikah Indonesia di Prancis misalnya untuk keperluan visa keluarga, naturalisasi, pendaftaran sipil, atau pengakuan pernikahan di Prancis maka buku nikah Anda harus dilegalisir atau diajukan untuk apostille terlebih dahulu agar diakui...
Buku nikah (dikeluarkan oleh KUA bagi umat Islam) dianggap sebagai dokumen resmi pernikahan, tetapi agar berlaku di luar negeri, harus dilegalisir atau mendapatkan apostille. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Perancis Buku nikah asli suami dan istri Copy buku...
Betul. Agar buku nikah Indonesia diakui secara resmi dan sah di Prancis baik untuk keperluan visa keluarga, naturalisasi, pendaftaran sipil (état civil), atau pengakuan pernikahan campuran maka buku nikah tersebut harus dilegalisir atau diajukan untuk apostille...
Untuk menggunakan SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) di Prancis, sejak Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention) pada 4 Oktober 2021, Anda tidak perlu lagi melegalisasi dokumen tersebut melalui Kedutaan Besar Prancis jika...