Untuk menggunakan SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) di Prancis, sejak Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention) pada 4 Oktober 2021, Anda tidak perlu lagi melegalisasi dokumen tersebut melalui Kedutaan Besar Prancis jika Prancis menerima dokumen dengan apostille dari Indonesia. Namun, penting untuk dicatat: Prancis hanya menerima dokumen dengan apostille dari negara yang juga anggota konvensi dan secara praktis mengakui pertukaran tersebut.

Syarat legalisir skbm/ surat single di Kedutaan Perancis
- Skbm/ surat single asli dari KUA atau Catatan Sipil
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Perancis hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Perancis Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :