Jika Anda ingin menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Rusia untuk keperluan seperti Visa tinggal (RVP atau VNZH) Kerja di Rusia Studi di universitas Rusia Pernikahan dengan WN Rusia maka SKCK harus dilegalisir secara resmi agar diakui secara hukum...
Mulai 4 Juni 2022, Indonesia menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, dan Rusia juga anggota aktif. Artinya SKCK cukup dilegalisasi dengan APOSTILLE dari Kemenkumham.TIDAK perlu legalisasi tambahan di Kedutaan Besar Rusia. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan...
Betul banget! Untuk SKCK yang akan digunakan di Rusia, cukup: Dilegalisasi dengan APOSTILLE dari Kemenkumham RI Tidak perlu lagi legalisasi tambahan di Kedutaan Besar Rusia Karena Indonesia dan Rusia sama-sama anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, maka apostille...
Jika Anda ingin membawa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ke Rusia misalnya untuk visa tinggal, kerja, studi, atau pernikahan dokumen tersebut harus dilegalisir secara resmi agar diakui oleh pemerintah Rusia. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan Rusia SKCK asli...
Mulai 4 Juni 2022, Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille Den Haag, dan Rusia mengakui apostille dari Indonesia Anda tidak perlu melegalisasi SKCK di Kedutaan Rusia jika sudah dilegalisasi dengan apostille dari Kemenkumham. Syarat legalisir SKCK di Kedutaan...