Untuk menggunakan ijazah Indonesia di Tiongkok, Anda sekarang tidak perlu legalisasi dari Kedutaan Besar Tiongkok, karena Tiongkok sudah menerima sistem Apostille sejak 7 November 2023. Jadi, Anda cukup mengurus Sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM...
Mulai 7 November 2023, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia menghentikan layanan legalisasi konsuler untuk dokumen resmi yang diterbitkan di Indonesia, termasuk ijazah, yang akan digunakan di Tiongkok Daratan. Sebagai gantinya, dokumen tersebut kini...
Kedutaan Besar Tiongkok tidak lagi mengurus legalisasi atau apostille dokumen (termasuk ijazah). Sejak 7 November 2023, Tiongkok telah mengakui sistem Apostille internasional karena telah menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961. Syarat legalisir ijazah di...
Konvensi Apostille (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, 1961) adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen antarnegara. Negara-negara yang tergabung dalam konvensi ini cukup...
Visa Turis China (Visa L) adalah untuk memberikan izin bagi warga negara asing untuk memasuki Tiongkok (China) dengan tujuan wisata, liburan, atau kunjungan pribadi. Dengan visa ini, kamu diperbolehkan untuk tinggal di China selama waktu terbatas dan melakukan...