Kedutaan Besar Tiongkok tidak lagi mengurus legalisasi atau apostille dokumen (termasuk ijazah). Sejak 7 November 2023, Tiongkok telah mengakui sistem Apostille internasional karena telah menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan China

  1. Ijazah
  2. Softfile KTP

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di China hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan China Jakarta

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)