Betul. Jika kamu sudah mendapatkan cap “apostille” dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, maka dokumen kamu sudah sah secara hukum dan bisa digunakan di Finlandia, tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar Finlandia. Syarat legalisir buku nikah di...
Apostille adalah cap atau sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Fungsinya untuk mengakui keabsahan dokumen lintas negara. Karena Indonesia dan Finlandia sama-sama anggota konvensi ini, maka: Dokumen Indonesia yang sudah diberi...
Jika kamu ingin membawa buku nikah ke Finlandia (misalnya untuk keperluan visa, pernikahan campuran, izin tinggal, atau reunifikasi keluarga), kamu perlu memastikan dokumen itu sah secara hukum di mata pemerintah Finlandia. Karena Finlandia adalah negara anggota...
Kamu tidak perlu melegalisir buku nikah di Kedutaan Finlandia, karena mereka menerima apostille dari pemerintah Indonesia. Tapi pastikan dulu ke pihak Finlandia yang membutuhkan dokumenmu (misalnya Imigrasi Finlandia, Migri, atau kantor catatan sipil), karena beberapa...
jika kamu ingin menggunakan dokumen resmi dari Indonesia (seperti buku nikah, ijazah, akta lahir) di Finlandia, kamu tidak perlu melegalisir dokumen itu di Kedutaan Finlandia. Cukup dapatkan cap “apostille” dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dan dokumen...