Untuk melegalisir buku nikah di Kedutaan Swiss di Jakarta, Anda perlu mengikuti prosedur tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa sejak diberlakukannya peraturan baru, dokumen terbitan Indonesia yang akan digunakan di Swiss hanya memerlukan apostille dari Kementerian...
Untuk membawa buku nikah Indonesia ke Swiss, Anda tidak perlu legalisasi di Kedutaan Swiss, cukup dengan apostille dari pemerintah Indonesia, karena: Indonesia dan Swiss sama-sama anggota Konvensi Apostille (Hague Convention 1961) sejak 2022 Apostille menggantikan...
Sejak Indonesia menjadi negara pihak Konvensi Apostille pada Juni 2022, dokumen seperti buku nikah yang diterbitkan di Indonesia dapat langsung digunakan di Swiss dengan sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses ini menggantikan...
Sebelum melakukan legalisasi di Kedutaan Swiss, pastikan buku nikah Anda telah mendapatkan apostille dari Kemenkumham. Proses ini menggantikan kebutuhan untuk legalisasi oleh Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Swiss. Syarat legalisir buku nikah di...
Apostille buku nikah adalah pengesahan resmi dari pemerintah yang membuat dokumen buku nikah Indonesia diakui secara hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Rusia Buku nikah asli suami dan istri...