Jika Anda ingin menggunakan buku nikah Indonesia di Tiongkok Daratan, proses legalisasi tradisional tidak lagi berlaku karena Indonesia dan Tiongkok telah menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag. Mulai 7 November 2023, dokumen seperti buku nikah hanya memerlukan...
Mulai 7 November 2023, Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta tidak lagi menyediakan layanan legalisasi dokumen, termasuk buku nikah, untuk digunakan di Tiongkok Daratan. Hal ini disebabkan oleh berlakunya Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Resmi Asing...
Untuk melegalisasi buku nikah di Kedutaan Besar China di Indonesia, Anda harus mengikuti prosedur resmi yang melibatkan beberapa tahap verifikasi oleh otoritas Indonesia sebelum dokumen dapat disahkan oleh pihak China. Syarat legalisir buku nikah di...
Jika Anda ingin membawa buku nikah ke China untuk keperluan resmi (seperti mengajukan visa keluarga, melaporkan pernikahan, atau keperluan administrasi lainnya), dokumen tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu agar diakui oleh otoritas...
Legalisasi buku nikah adalah untuk mengajukan visa keluarga bagi pasangan atau anak dari Warga Negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Legalisasi buku nikah diperlukan untuk memastikan bahwa hubungan pernikahan yang sah di Indonesia diakui oleh pihak berwenang di...