Sejak Indonesia menjadi anggota Konvensi Apostille 1961 (berlaku sejak 4 Juni 2022), Anda bisa menggunakan apostille untuk menggantikan proses legalisasi berjenjang. Republik Ceko juga merupakan anggota Konvensi Apostille.
Apostille adalah cap atau sertifikat resmi yang membuktikan keabsahan dokumen publik (seperti ijazah), dan diakui langsung oleh negara-negara anggota Konvensi tanpa perlu legalisasi di kedutaan.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Ceko
- Ijazah asli
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Ceko hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Ceko Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :