Untuk legalisir buku nikah yang akan digunakan ke Jerman, ada beberapa langkah resmi yang harus kamu ikuti agar dokumenmu diakui secara sah oleh pemerintah Jerman. Proses ini dikenal sebagai legalisasi dokumen atau apostille, tergantung kebutuhan dan perjanjian antara negara. Karena Indonesia dan Jerman belum memiliki perjanjian apostille bilateral (update: sejak 4 Juni 2022, Indonesia masuk Konvensi Apostille, tapi belum semua instansi Jerman menerima apostille untuk semua jenis dokumen), kamu biasanya tetap harus menjalani prosedur legalisasi bertingkat.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Jerman

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor suami istri
  4. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Jerman hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Jerman Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)