Kalau ijazah kamu akan dibawa ke Korea Selatan misalnya untuk kuliah, kerja (Visa E-7), atau menikah (Visa F-6) maka ijazah itu harus dilegalisir secara resmi agar diakui oleh pemerintah Korea. Berikut langkah-langkah legalisasi ijazah dari Indonesia untuk dibawa ke Korea Selatan.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Korea Selatan
- Ijazah asli
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Korea Selatan hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Korea Selatan Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :