Betul! Agar dokumen Indonesia seperti ijazah, akta kelahiran, atau buku nikah dapat digunakan secara resmi dan diakui di Malaysia, Anda perlu melalui proses legalisasi dokumen lintas negara. Ini agar dokumen tersebut memiliki keabsahan hukum internasional dan diterima oleh institusi atau instansi pemerintah di Malaysia.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Malaysia

  1. Ijazah asli
  2. Softfile KTP dan Paspor

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)