Taiwan tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Indonesia, sehingga pengakuan dokumen dilakukan melalui kantor perwakilan TETO (Taipei Economic and Trade Office). Semua ijazah dari luar negeri (termasuk Indonesia) harus dilegalisir untuk: Verifikasi keaslian dokumen akademik Pengakuan setara pendidikan (equivalency) Pengajuan beasiswa seperti ICDF, MOE, MOST Pengurusan visa pelajar, kerja, atau ARC (izin tinggal).

Syarat legalisir akta nikah di Kedutaan Taiwan/ Teto
- Akta nikah asli suami dan istri
- Softfile ktp dan paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :