Atestasi dokumen di Kedutaan Besar Qatar adalah proses legalisasi dokumen yang telah dilengkapi dengan langkah-langkah legalisasi sebelumnya (di Indonesia) agar dokumen tersebut diakui secara resmi oleh Pemerintah Qatar. Atestasi di Kedutaan Qatar adalah langkah akhir setelah dokumen Anda melalui proses legalisasi oleh instansi pemerintah Indonesia, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Qatar
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli
- Softfile KTP dan Paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :