Untuk mengesahkan akta kelahiran anak yang diterbitkan di Indonesia agar berlaku dan diakui secara hukum di Qatar, Anda perlu mengikuti prosedur legalisasi berjenjang di beberapa instansi Indonesia, dan akhirnya oleh Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut diakui secara resmi di Qatar, misalnya untuk keperluan visa keluarga (dependent visa), izin tinggal, atau pendaftaran sekolah anak di Qatar.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Qatar

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua
  3. Softfile paspor anak

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Catatan : Prosedur legalisir akta kelahiran di Kedutaan Qatar Jakarta harus berbarengan dengan legalisir buku atau akta nikah orang tua yang tinggal di Qatar. Jika buku atau akta nikah orang tua sudah dilegalisir sebelumnya maka cukup melampirkan print out legalisir dokumen tersebut.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)