Jika Anda ingin menggunakan ijazah Indonesia di Kanada, Anda tidak perlu melegalisir di Kedutaan Kanada. Cukup lakukan apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI). Ini karena Kanada dan Indonesia sama-sama tergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag 1961, sehingga dokumen publik (termasuk ijazah) hanya memerlukan apostille, bukan legalisasi berjenjang.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Kanada
- Ijazah asli
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Kanada hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Kanada Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :