Kalau kamu mau pakai buku nikah Indonesia di Polandia untuk keperluan seperti: Visa keluarga (family reunification) Pendaftaran pernikahan di Polandia Izin tinggal (residence permit) Pengakuan sipil (registration of marriage) maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan supaya dokumen itu diakui secara resmi di Polandia.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Polandia
- Buku nikah asli suami dan istri
- Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
- Softfile ktp dan paspor suami istri
- Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
- Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
- Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Polandia hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Polandia Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :