ijazah perlu dilegalisir jika kamu ingin ke Arab Saudi, terutama untuk keperluan berikut: Jika kamu akan bekerja di Arab Saudi (misalnya sebagai guru, perawat, teknisi, insinyur, dll), ijazahmu harus dilegalisir dan diakui secara resmi. Ini merupakan persyaratan wajib dari pemerintah Arab Saudi agar visa kerjamu disetujui.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Arab Saudi

  1. Ijazah asli
  2. Softfile KTP dan Paspor

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Arab Saudi hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Arab Saudi Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)