Apostille adalah proses yang dilakukan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk memberi pengesahan internasional terhadap dokumen Anda. Karena Indonesia dan Denmark adalah anggota Konvensi Apostille, SKBM Anda akan langsung diakui di Denmark setelah diberikan apostille.

Syarat legalisir skbm/ surat single di Kedutaan Denmark
- Skbm/ surat single asli dari KUA atau Catatan Sipil
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Denmark hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Denmark Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :