Benar, Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok) mulai mengadopsi sistem Apostille pada 7 November 2023. Ini adalah bagian dari Konvensi Den Haag 1961 yang memungkinkan pengesahan dokumen yang diterbitkan di negara-negara yang tergabung dalam konvensi tersebut, agar dapat diterima di negara tujuan tanpa memerlukan legalisasi lebih lanjut oleh kedutaan atau konsulat.

Syarat legalisir SKCK di Kedutaan China

  1. SKCK asli dari Mabes Polri
  2. Softfile KTP

Catatan :

a. Ketentuan Perpol 6 Tahun 2023 SKCK untuk keperluan luar negeri dikeluarkan oleh Mabes Polri

b. Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di China hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan China Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)