Untuk mengurus legalisir akta kelahiran di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Anda tidak perlu lagi melalui proses legalisasi berlapis seperti sebelumnya. Sejak Indonesia memberlakukan sistem Apostille pada 4 Juni 2022, dokumen Indonesia yang akan digunakan di Belanda cukup diajukan untuk Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Setelah itu, dokumen tersebut sudah sah dan dapat digunakan di Belanda tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar Belanda.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belanda
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :