LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN BELGIA

Belgia adalah negara yang meratifikasi Konvensi Den Haag 1961 mengenai sistem Apostille. Artinya, setelah Buku Nikah dilegalisasi oleh Kemenkumham, Anda perlu mendapatkan Apostille untuk dokumen tersebut di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau instansi yang ditunjuk...
Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)