Jika Anda berencana untuk mendaftarkan pernikahan di Belgia, Anda perlu memastikan bahwa Buku Nikah Anda diterima oleh authorities Belgia. Biasanya, Anda akan diminta untuk membawa dokumen yang sudah dilegalisasi atau diberikan Apostille dan dokumen lainnya, seperti...
Belgia adalah negara yang meratifikasi Konvensi Den Haag 1961 mengenai sistem Apostille. Artinya, setelah Buku Nikah dilegalisasi oleh Kemenkumham, Anda perlu mendapatkan Apostille untuk dokumen tersebut di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau instansi yang ditunjuk...
Dalam beberapa kasus, Akta Lahir yang telah dilegalisir atau di-apostille digunakan untuk proses permohonan kewarganegaraan atau status imigrasi di negara lain. Negara seperti Denmark mungkin membutuhkan bukti kelahiran Anda untuk menetapkan status kewarganegaraan...
Jika Anda ingin menikah di negara lain (seperti Denmark), pihak yang berwenang sering kali memerlukan Akta Lahir sebagai bukti identitas dan status Anda. Akta Lahir diperlukan untuk pengajuan visa keluarga atau permohonan izin tinggal di luar negeri, seperti untuk...
Tujuan legalisir Akta Lahir atau melakukan apostille pada dokumen tersebut adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diakui secara internasional. Akta Lahir yang telah dilegalisir atau di-apostille dapat digunakan untuk berbagai keperluan di luar negeri, seperti...
Sebelum melakukan apostille, Akta Lahir Anda harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Disdukcapil. Biasanya ini dilakukan agar dokumen tersebut diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diproses apostille. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan...