LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN POLANDIA

Sejak Indonesia menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag pada 4 Juni 2022, dokumen resmi Indonesia, termasuk buku nikah, dapat diajukan untuk apostille tanpa perlu melalui proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau Kedutaan Besar Polandia di Jakarta....
Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)