Apostille adalah stempel atau sertifikat resmi yang membuktikan bahwa tanda tangan, cap, atau materai pada dokumen asli sah menurut hukum negara asal (dalam hal ini Indonesia). Berlaku hanya antar negara anggota Konvensi Apostille 1961. Swiss dan Indonesia sama-sama...
Swiss dan Indonesia sama-sama merupakan anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, dan ini berlaku penuh antara kedua negara sejak: 4 Juni 2022 – Indonesia resmi menerapkan sistem Apostille internasional. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Swiss Akta kelahiran...
Untuk menggunakan akta lahir Indonesia di Swiss misalnya untuk: pengajuan visa reunifikasi keluarga pendaftaran pernikahan di Swiss (Zivilstandsamt) pendaftaran anak di sekolah Swiss Anda tidak perlu legalisasi Kedutaan Swiss, cukup lakukan Apostille. Syarat legalisir...
Setelah akta kelahiran mendapat stempel Apostille, dokumen langsung diakui secara hukum di Swiss, tanpa legalisasi dari: Kementerian Luar Negeri RI Kedutaan Besar Swiss. Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Swiss Akta kelahiran asli Softfile ktp Catatan : Sejak...
Jika Anda ingin menggunakan buku nikah Indonesia di Swiss, Anda tidak perlu legalisasi di Kedutaan Besar Swiss, asalkan buku nikah tersebut sudah memiliki apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia. Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Swiss...
Untuk melegalisir buku nikah di Kedutaan Swiss di Jakarta, Anda perlu mengikuti prosedur tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa sejak diberlakukannya peraturan baru, dokumen terbitan Indonesia yang akan digunakan di Swiss hanya memerlukan apostille dari Kementerian...