Untuk membawa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ke Tiongkok, prosedurnya sekarang mengikuti sistem Apostille, karena Tiongkok sudah menerima dokumen Apostille sejak 7 November 2023. Legalitas melalui Kedutaan Tiongkok sudah tidak berlaku lagi. Syarat...
Untuk melegalisir dokumen yang akan digunakan di Tiongkok (China), Anda harus melalui proses legalisasi dokumen internasional, yang dikenal sebagai proses legalisasi konsuler. Proses ini berbeda dari negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, karena Tiongkok...
Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention 1961) adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen antar negara. Jika dua negara sama-sama tergabung dalam konvensi ini, maka dokumen hanya perlu dilegalisasi satu kali dengan Apostille,...
Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille per 4 Juni 2022, sehingga sekarang dokumen dari Indonesia yang akan digunakan di sesama negara anggota cukup diberikan sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Syarat legalisir ijazah di...
Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia secara resmi menghentikan layanan legalisasi konsuler untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di Tiongkok. Ini merupakan bagian dari implementasi Konvensi Apostille, yang telah berlaku antara Indonesia dan Tiongkok. Syarat...
Benar, sejak 7 November 2023, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia telah menghentikan layanan legalisasi konsuler untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di Tiongkok Daratan. Hal ini disebabkan oleh pemberlakuan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen...