Untuk memastikan bahwa dokumen resmi yang kamu bawa dari Indonesia diakui dan diterima oleh pihak berwenang di Uni Emirat Arab (UAE), dokumen tersebut harus melalui proses atestasi atau legalisasi. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa dokumen yang diterbitkan di Indonesia adalah sah dan dapat digunakan di UAE untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan visa, urusan hukum, pendaftaran sekolah, atau pengurusan izin tinggal.


Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Dubai/ UAE
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli
- Copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir kampus minimal 2 rangkap
- Softfile PDPT Dikti (jika lulusan tahun 2003 keatas)
- Softfile keterangan lulus dari kampus atau kopertis (jika lulusan tahun 2003 kebawah)
- Softfile KTP dan Paspor
- Softfile job offer atau kontrak kerja
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :