Apostille adalah proses verifikasi internasional yang mengesahkan keabsahan dokumen yang diterbitkan di suatu negara agar diterima di negara lain yang juga meratifikasi Konvensi Den Haag 1961. Belgia adalah salah satu negara yang meratifikasi konvensi ini, sehingga dokumen Indonesia seperti Akta Kelahiran perlu melalui proses Apostille untuk diakui sah di Belgia.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belgia

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belgia hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)