Sejak 4 Juni 2022, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, dan Norwegia sudah menjadi anggota jauh sebelumnya. Jika dua negara sama-sama merupakan anggota Konvensi Apostille, maka: Dokumen publik yang sudah diberi cap Apostille oleh negara asal langsung diakui secara hukum oleh negara tujuan, tanpa perlu legalisasi kedutaan.

Syarat legalisir skbm/ surat single di Kedutaan Norwegia
- Skbm/ surat single asli dari KUA atau Catatan Sipil
- Softfile KTP
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Norwegia hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Norwegia Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :