Jika akta kelahiran Anda mau dibawa ke Oman, maka dokumen tersebut juga harus dilegalisasi melalui prosedur resmi agar diakui secara sah oleh pemerintah Oman. Ini penting untuk keperluan seperti: Pendaftaran anak sekolah di Oman Pengurusan visa keluarga Pengakuan hubungan keluarga (anak, istri, wali) Proses imigrasi atau sponsorship.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Oman
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp dan paspor orang tua
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Oman hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Oman Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :