Jika kamu ingin menggunakan akta kelahiran di Uni Emirat Arab (UAE), maka akta kelahiran tersebut harus melalui proses atestasi (legalisasi) agar dapat diakui secara sah oleh pihak berwenang di UAE. Proses atestasi ini sangat penting, terutama untuk keperluan administrasi seperti pengajuan visa, pengurusan izin tinggal, atau keperluan imigrasi lainnya.

Syarat legalisir akta lahir di Kedutaan UAE Jakarta

  1. Akta lahir asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua
  3. Softfile paspor pemilik dokumen
  4. Softfile job offer atau kontrak kerja orang tua

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)