Surat undangan dari perusahaan di China adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau organisasi di China untuk mengundang seseorang (biasanya seorang pebisnis atau profesional) untuk datang ke China untuk tujuan bisnis, seperti pertemuan, negosiasi,...
Jika kamu ingin melakukan kegiatan bisnis di China, kamu memang perlu mengajukan Visa Bisnis China (Visa M), yang dirancang khusus untuk orang asing yang ingin mengunjungi China untuk tujuan bisnis, seperti pertemuan, negosiasi, atau menghadiri pameran dan konferensi....
Visa Bisnis China (Visa M) adalah jenis visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Tiongkok untuk orang asing yang ingin melakukan kegiatan bisnis di China. Visa ini diberikan kepada individu yang memiliki tujuan untuk melakukan perjalanan bisnis seperti pertemuan,...
Visa Bisnis China (Visa M) adalah visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Tiongkok untuk orang asing yang ingin melakukan kegiatan bisnis di China, seperti pertemuan bisnis, konferensi, atau negosiasi, tetapi bukan untuk bekerja secara penuh di negara tersebut. Visa ini...
Benar, sejak 7 November 2023, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia telah menghentikan layanan legalisasi konsuler untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di Tiongkok Daratan. Hal ini disebabkan oleh pemberlakuan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen...
Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia secara resmi menghentikan layanan legalisasi konsuler untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di Tiongkok. Ini merupakan bagian dari implementasi Konvensi Apostille, yang telah berlaku antara Indonesia dan Tiongkok. Syarat...
Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille per 4 Juni 2022, sehingga sekarang dokumen dari Indonesia yang akan digunakan di sesama negara anggota cukup diberikan sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Syarat legalisir ijazah di...
Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention 1961) adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen antar negara. Jika dua negara sama-sama tergabung dalam konvensi ini, maka dokumen hanya perlu dilegalisasi satu kali dengan Apostille,...
Untuk melegalisir dokumen yang akan digunakan di Tiongkok (China), Anda harus melalui proses legalisasi dokumen internasional, yang dikenal sebagai proses legalisasi konsuler. Proses ini berbeda dari negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, karena Tiongkok...
Berikut adalah proses atestasi ijazah di Kedutaan Besar Uni Emirat Arab (UAE) di Jakarta, yang memungkinkan ijazah Anda diakui secara sah oleh pemerintah UAE. Proses atestasi ini penting jika Anda berencana untuk bekerja, studi, atau memiliki keperluan administratif...