Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention 1961) adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen antar negara. Jika dua negara sama-sama tergabung dalam konvensi ini, maka dokumen hanya perlu dilegalisasi satu kali dengan Apostille,...
Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille per 4 Juni 2022, sehingga sekarang dokumen dari Indonesia yang akan digunakan di sesama negara anggota cukup diberikan sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Syarat legalisir ijazah di...
Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia secara resmi menghentikan layanan legalisasi konsuler untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di Tiongkok. Ini merupakan bagian dari implementasi Konvensi Apostille, yang telah berlaku antara Indonesia dan Tiongkok. Syarat...
Benar, sejak 7 November 2023, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia telah menghentikan layanan legalisasi konsuler untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di Tiongkok Daratan. Hal ini disebabkan oleh pemberlakuan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen...
Berikut adalah proses atestasi ijazah di Kedutaan Besar Uni Emirat Arab (UAE) di Jakarta, yang memungkinkan ijazah Anda diakui secara sah oleh pemerintah UAE. Proses atestasi ini penting jika Anda berencana untuk bekerja, studi, atau memiliki keperluan administratif...