Karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille sejak 4 Juni 2022, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta tidak lagi menangani legalisasi dokumen Indonesia, termasuk akta kelahiran, untuk digunakan di Belanda. Jika Anda ingin menggunakan akta kelahiran Indonesia di Belanda, Anda tidak perlu mengurus legalisasi di Kedutaan Besar Belanda. Sebagai gantinya, Anda cukup melakukan proses Apostille di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham)

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belanda

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)