Legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Arab Saudi adalah proses untuk memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan di Indonesia (atau negara lain) diakui secara sah oleh pemerintah Arab Saudi. Proses ini diperlukan agar dokumen tersebut dapat digunakan di Arab Saudi untuk keperluan administratif atau hukum, seperti visa, pendaftaran keluarga, atau urusan lainnya.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Arab Saudi
- Ijazah asli
- Softfile KTP dan Paspor
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Arab Saudi hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Arab Saudi Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :